01 / Layanan

Konsultan PBG & SLF

Dari pengajuan dokumen hingga SK terbit kami hadir di setiap rapat dinas.

Output: SK PBG· SK SLF
Konsultan PBG & SLF

Pendampingan penuh dari pengajuan hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami mengurus seluruh dokumen persyaratan, koordinasi SIMBG, dan rapat TPA/TPT hingga SK terbit.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar sesuai standar teknis bangunan gedung (SIMBG, 2023).

PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Persyaratan Administratif

  1. 1Data pemohon/pemilik
  2. 2ITR (Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. 3Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  4. 4Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  5. 5Data Penyedia Jasa
  6. 6Gambar Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur dan MEP)
  7. 7Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 2 lantai atau lebih)
  8. 8Spesifikasi teknis Bangunan (arsitektur, Struktur, dan MEP)
  9. 9Perhitungan Teknis Bangunan (untuk minimal 2 lantai atau lebih)

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Persyaratan di atas adalah persyaratan umum untuk permohonan SLF bangunan gedung. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelampiran berkas administrasi.

Persyaratan Administratif

  1. 1NIB OSS dan Akta Perusahaan
  2. 2Fotokopi KTP untuk pemohon WNI dan kartu izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing
  3. 3Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  4. 4KRK/PKKPR
  5. 5Dokumen IMB / PBG (apabila memiliki)
  6. 6Gambar Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, MEP)
  7. 7Perhitungan konstruksi bangunan dan Laporan Penyelidikan Tanah
  8. 8Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan Surat Pernyataan dari OSS RBA
  9. 9Laporan Pemeriksaan Berkala (Uji Riksa K3, SLO, Damkar)
  10. 10Berkas dari Konsultan: Laporan Kajian Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung serta surat pernyataan laik fungsi

Mengapa Memilih Kami untuk PBG & SLF?

Mengurus perizinan bangunan seringkali rumit dan menyita waktu. Kami hadir dengan layanan end-to-end yang menjamin transparansi, kecepatan, dan legalitas yang sah.

Tim Ahli Tersertifikasi

Didukung oleh tenaga ahli bersertifikat (SKA/SKK) di bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP.

Pendampingan Penuh

Kami hadir dan mengawal langsung di setiap sidang TPA/TPT di dinas terkait, hingga revisi gambar jika diperlukan.

Terintegrasi SIMBG

Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen ke sistem SIMBG OSS dilakukan sepenuhnya oleh tim kami.

Legalitas & Sertifikasi

Terdaftar, terverifikasi, dan memenuhi standar nasional.

ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
SBU Konstruksi
No. 202603271228092551959
KBLI 71101
Jasa Arsitektur· AR001

Mulai sekarang

Siap mengurus Konsultan PBG & SLF? Konsultasikan kebutuhan Anda — gratis.

Hubungi via WhatsApp