Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB),
adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan
rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar sesuai standar teknis bangunan gedung (SIMBG, 2023).
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Persyaratan Mengurus PBG
Terdapat beberapa persyaratan administrative sebelum mengurus pembuatan PBG, yaitu:
1. Data pemohon/pemilik
2. ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
5. Data Penyedia Jasa
6. Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP)
7. Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 2 Lantai atau lebih)
8. Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP)
9. Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan hal ini sesuai yang
tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang bangunan gedung. Sebab itulah Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki setiap pemilik Gedung.
Persyaratan Mengurus SLF
Terdapat beberapa persyaratan administrative sebelum mengurus pembuatan SLF, yaitu:
1. NIB OSS dan Akta Perusahaan
2. Fotokopi KTP untuk pemohon WNI dan kartu izin tinggal terbatas bagi Warga negara Asing.
3. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan Gedung
4. KRK/PKKPR
5. Dokumen IMB / PBG (apabila memiliki)
6. Gambar Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur , MEP)
7. Perhitungan konstruksi bangunan dan Laporan Penyelidikan Tanah
8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA
9. Laporan Pemeriksan Berkala (Uji Riksa K3, SLO, Damkar)
10.Berkas dari Konsultan (Laporan Kajian Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) serta surat pernyataan laik fungsi
Persyaratan di atas adalah persyaratan umum untuk permohonan SLF bangunan Gedung, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelampiran berkas administrasi.
Untuk mempunyai produk yang mempunyai kualitas serta daya saing pasar yang tinggi dalam dunia konstruksi adalah
salah satunya dengan memperoleh sertifikasi SNI. SNI merupakan standart yang berlaku di Indonesia secara nasional.
Standar Nasional Indonesia (SNI) memegang peranan penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan dalam proyek konstruksi di Indonesia.
SNI adalah serangkaian panduan teknis yang disusun untuk memastikan produk, jasa, dan proses memenuhi standar kualitas tertentu.
Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
2. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
3. Pengujian Sampel Produk
4. Penilaian Sampel Produk
5. Keputusan Sertifikasi
6. Pemberian SPPT-SNI
Apakah anda pernah berfikir bagaimana kokohnya gedung-gedung yang tinggi?
hal ini kekongkretannya ada pada analisis Struktur Gedung yang cermat dan teliti.
Analisis struktur gedung adalah metode ilmiah untuk mengevaluasi kekuatan, kekakuan, dan stabilitas
bangunan demi keselamatan penghuni gedung dan mencegah terjadinya kerusakan pada bangunan.
Tujuan utama analisis struktur bangunan gedung adalah untuk mengetahui bagaimana perilaku struktur dan tingkat keamanannya saat dikenai beban yang diperkirakan akan bekerja.
Pelaksanaan Assesment bangunan Perlu dilakukan investigasi mendalam terkait
struktur bangunan yang bermasalah hal ini untuk memastikan bangunan tersebut dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Dalam hal ini ada beberapa jenis Pengujian yang kami tetapkan:
1. Hammer Test
Berersifat Non-Destructive Test, Hammer Test adalah satu pengujian assessment bangunan untuk mengetahui daya kuat beton dengan bantuan alat pemeriksaan mutu beton.
2. UPV-Test
UPV-Test merupakan salah satu Non Destructive Test untuk identifikasi kualitas/mutu beton dengan menggunakan rambatan gelombang ultrasonic pada beton.
3. Rebar Localator Test
Rebar Locator merupakan produk dari Non Destructive Test yang digunakan untuk mendeteksi tulangan baja dalam beton dan mengukur ketebalan lapisan beton
dengan jarak antar tulangan dengan memanfaatkan induksi gelombang elektromagnetik untuk mendeteksi tulangan baja dalam beton.
Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan PBG, SLF dan perencanaan bangunan sipil yang profesional dan terpercaya hubungi kami segera.